1. Apa Itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi dari pemerintah yang memberikan persetujuan bagi rencana teknis bangunan Anda, baik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan.
PBG menggantikan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Tanpa PBG, bangunan Anda berstatus ilegal, rawan terkena sanksi administratif berupa:
- Denda besar.
- Penghentian pembangunan.
- Pembongkaran paksa.
- Kesulitan saat mengurus sertifikat, KPR, atau proses jual-beli.
2. Kenapa Rumah 2 Lantai Butuh PBG?
Rumah 2 lantai termasuk kategori bangunan bertingkat rendah yang memerlukan perencanaan dan perhitungan teknis lebih kompleks dibanding rumah 1 lantai.
Dengan PBG:
- Bangunan dijamin aman secara struktur.
- Sesuai aturan tata ruang dan zonasi.
- Memiliki nilai jual lebih tinggi karena legal secara hukum.
- Menjadi syarat pengajuan kredit/pembiayaan di bank.
3. Komponen Biaya PBG
Biaya PBG terdiri dari dua kelompok besar:
A. Retribusi Resmi Pemerintah
- Besarannya diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
- Mengacu pada Tarif Jenis Bangunan (TJB) per meter persegi dan Koefisien Fungsi.
- Rumus umum yang digunakan:
Retribusi PBG = Luas Bangunan x TJB x Koefisien
Contoh kisaran tarif:
- Kabupaten Bogor: ± Rp 6.000–10.000/m² untuk rumah tinggal.
- Jakarta: ± Rp 50.000/m² untuk rumah tinggal mewah, ± Rp 30.000/m² untuk standar.
- Garut & sekitarnya: ± Rp 3.000–6.000/m².
Catatan: Rumah 2 lantai biasanya terkena koefisien lebih tinggi dibanding rumah 1 lantai, karena beban struktur dan fungsi yang lebih kompleks.
B. Biaya Jasa Perencanaan Teknis
Syarat PBG mengharuskan adanya dokumen teknis, di antaranya:
- Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan).
- Gambar struktur (pondasi, kolom, balok).
- Gambar utilitas (listrik, air, sanitasi).
- Site plan (penataan lahan).
- Perhitungan teknis kekuatan struktur.
- Analisa AMDAL/UKL-UPL (jika diperlukan).
Estimasi biaya jasa:
- Rumah 2 lantai standar: Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000.
- Desain custom atau rumah besar: bisa di atas Rp 15.000.000.
4. Simulasi Perhitungan Biaya
Misalnya:
- Luas total bangunan: 200 m² (2 lantai @ 100 m²).
- Tarif jenis bangunan di daerah: Rp 6.000/m².
- Koefisien rumah tinggal bertingkat: 1,2.
Retribusi:
200 m² x Rp 6.000 x 1,2 = Rp 1.440.000
Jasa perencanaan teknis: ± Rp 6.000.000.
Total estimasi biaya: ± Rp 7.440.000.
(Belum termasuk biaya tambahan seperti pengurusan dokumen dan administrasi).
5. Faktor yang Mempengaruhi Besar Biaya
- Lokasi pembangunan – Tarif berbeda di tiap daerah sesuai Perda.
- Jenis dan fungsi bangunan – Rumah tinggal, ruko, gudang, dll.
- Jumlah lantai – Semakin tinggi lantai, semakin besar koefisien.
- Material dan finishing – Bangunan dengan kualitas tinggi dihitung dengan TJB lebih besar.
- Luas bangunan – Total luas seluruh lantai mempengaruhi total biaya.
6. Risiko Jika Tidak Mengurus PBG
- Sanksi administratif hingga 25% dari nilai bangunan.
- Pembongkaran bangunan secara paksa.
- Tidak dapat mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
- Nilai jual properti turun drastis.
- Bank menolak proses KPR atau refinancing.
7. Kenapa Mengurus di Axara Konsulindo?
- Spesialis PBG dan SLF dengan pengalaman di berbagai daerah.
- Layanan one-stop service: dari pengukuran, perencanaan, hingga penerbitan PBG.
- Dokumen dijamin sesuai standar teknis pemerintah.
- Proses lebih cepat dan aman, tanpa ribet urus birokrasi.
- Jasa mencakup perencanaan rumah tinggal, perumahan, komersial, dan industri.
📞 Konsultasi gratis: 0821-1545-8415 / 0821-1583-1853
🌐 Website: www.slfpbgindonesia.com
📍 Kantor: Perumahan Permata Hijau Residence Blok B.50, Sukagalih, Garut



