Memiliki bangunan yang sah secara hukum adalah hal yang sangat penting bagi pemilik rumah, pemilik properti komersial, maupun pengembang. Salah satu syarat utama dalam legalitas bangunan adalah kepemilikan dokumen izin seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Meskipun IMB sudah tidak digunakan lagi sejak tahun 2021, fungsinya kini telah digantikan oleh PBG yang memiliki regulasi dan pendekatan teknis yang lebih modern.
Apa itu IMB dan PBG?
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin resmi yang dahulu wajib dimiliki sebelum mendirikan bangunan. IMB berdasarkan pada gambar teknis dan diajukan sebelum pembangunan dimulai.
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah sistem perizinan baru yang menggantikan IMB sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PBG lebih fleksibel dan berbasis pada standar teknis bangunan.
Mengapa Perlu Mengurus PBG?
- Legalitas Bangunan – Tanpa PBG, bangunan Anda bisa dianggap ilegal dan berisiko dibongkar.
- Persyaratan Kredit & Jual Beli – PBG dibutuhkan untuk mengajukan KPR, menjual rumah, atau menyewakannya secara resmi.
- Kepatuhan Regulasi – Sesuai dengan peraturan terbaru, semua bangunan baru wajib memiliki PBG, bukan lagi IMB.
- Keamanan dan Standar Teknis – Proses PBG memastikan bangunan Anda telah memenuhi persyaratan keselamatan, fungsi, dan teknis.
Langkah-Langkah Mengurus PBG
- Persiapkan Dokumen Dasar:
- Bukti kepemilikan tanah (sertifikat SHM/HGB)
- KTP pemilik
- NPWP (jika ada)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Persetujuan tetangga (jika dibutuhkan)
- Penyusunan Dokumen Teknis:
- Gambar arsitektur
- Gambar struktur dan utilitas (MEP)
- Kajian kelayakan fungsi
- Perhitungan struktur bangunan
- Registrasi Akun di SIMBG (simbg.pu.go.id):
- Daftar sebagai pemilik bangunan
- Input data dan unggah dokumen
- Pengajuan Permohonan PBG:
- Isi formulir permohonan
- Tentukan fungsi dan klasifikasi bangunan
- Upload dokumen teknis
- Proses Verifikasi dan Validasi:
- Dilakukan oleh dinas teknis kabupaten/kota
- Jika diperlukan, dilakukan revisi gambar atau dokumen
- Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):
- Jika disetujui, SK PBG akan diterbitkan secara digital
- Anda bisa mencetak atau menyimpan salinannya sebagai dokumen legal
Tips Agar Proses Lebih Cepat:
Gunakan jasa konsultan bersertifikat untuk gambar teknis dan struktur
Lengkapi dokumen sejak awal
Gunakan layanan pihak ketiga terpercaya seperti Axara Konsulindo untuk pengurusan IMB/PBG dan SLF
Pastikan semua dokumen sesuai standar SIMBG
Penutup
Dengan mengurus IMB/PBG secara legal dan benar, Anda tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keamanan bangunan Anda sesuai standar teknis. Di era digital ini, proses perizinan bangunan semakin mudah dengan sistem online seperti SIMBG. Namun, pastikan Anda memahami alur dan regulasi agar tidak salah langkah.
Ingin urus PBG atau SLF tanpa ribet?
Hubungi tim profesional dari Axara Konsulindo — siap membantu dari gambar teknis hingga SK terbit.
Konsultasi Gratis di: 0821-1545-8415
Kunjungi: www.slfpbgindonesia.com



