WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Pahami Perbedaan PBG dan SLF Panduan Lengkap Bersama Axara Konsulindo

Dalam dunia konstruksi dan properti, memahami perizinan bangunan sangat penting. Dua dokumen utama yang sering menjadi pertanyaan adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya dan bagaimana Axara Konsulindo dapat membantu Anda dalam proses perizinan ini.

Apa Itu PBG?

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diperlukan sebelum memulai pembangunan.

Apa Itu SLF?

SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. SLF diterbitkan setelah pembangunan selesai dan telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan.

Perbedaan Antara PBG dan SLF

AspekPBGSLF
Waktu PenerbitanSebelum pembangunan dimulaiSetelah pembangunan selesai
FungsiIzin untuk memulai pembangunanSertifikat bahwa bangunan layak digunakan
PersyaratanDokumen rencana teknis, gambar arsitektur, struktur, MEP, dll.Hasil pemeriksaan teknis, as-built drawing, laporan pengujian, dll.
Masa BerlakuTergantung pada regulasi daerah5 tahun untuk bangunan umum, 20 tahun untuk rumah tinggal

Mengapa Memilih Axara Konsulindo?

Axara Konsulindo adalah konsultan perizinan terpercaya yang menawarkan layanan lengkap untuk membantu Anda dalam proses pengurusan PBG dan SLF. Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi dan Pengurusan PBG dan SLF: Membantu menyiapkan dokumen dan mengajukan permohonan melalui sistem OSS dan SIMBG.
  • Desain Arsitektur dan Interior: Menyediakan desain yang sesuai dengan standar teknis dan estetika.
  • Rekayasa Teknik Sipil dan Struktur Bangunan: Menjamin keamanan dan kekuatan struktur bangunan.
  • Estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB): Menyusun estimasi biaya pembangunan secara akurat.
  • Pengawasan Proyek Lapangan: Memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan.

Langkah Mudah Bersama Axara Konsulindo

  1. Konsultasi Awal: Diskusi mengenai kebutuhan dan rencana pembangunan Anda.
  2. Persiapan Dokumen: Membantu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
  3. Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan PBG dan SLF melalui sistem resmi.
  4. Pendampingan Proses: Mendampingi selama proses evaluasi dan pemeriksaan teknis.
  5. Penerbitan Izin: Mendapatkan PBG dan SLF resmi dari pemerintah daerah.

📞 Hubungi Kami

Axara Konsulindo
Konsultan Perizinan Terbaik & Terpercaya
📍 Lokasi : https://maps.app.goo.gl/e7YX95Fn7ao75Hj16

📱WhatsApp: https://wa.me/082115458415
📧 Email: cvaxarakonsulindo@gmail.com
📷 Instagram: https://www.instagram.com/axarakonsult/

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187